Gaji Ke-13 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Segera Cair, Simak Jadwal dan Besarannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN serta personel Polri dan TNI: gaji ke-13 segera cair.

Dijadwalkan gaji ke-13 untuk tahun ini akan dicairkan pada Juni 2026, informasi yang beredar menyebut pada minggu pertama.

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun dasar hukum pencaiean gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Pada Pasal 15 ayat 1 secara jelas disebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”

Namun, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, akan dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SNBT 2026 Hari Ini, Cek Jam dan Jadwal Registrasi Ulang

Baca Juga: Gelar Mediasi di Polsek Murung Pudak, Drama “Maling Pisang” di Tabalong Berakhir Damai

Berapa besaran gaji ke-13 itu?

Di aturan tersebut juga disebutkan besaran gaji ke-13 setara gaji pokok dan ditambah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.