WARTABANJAR.COM, MANADO - Kabar duka yang mengejutkan datang dari Polda Sulut (Sulawesi Utara).

Satu pejabat di Polda Sulut yakni Kabid Humas, Kombes Steidy Raranta meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026).

Meninggalnya Kombes Steidy Raranta ini mengejutkan karena baru selama empat hari menjabat Kabid Humas Polda Sulut.

Dan, saat menjalani pelantikan, ia dalam kondisi sehat.

Hingga Sabtu (26/9/2026) pagi, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulut mengenai penyebab meninggalnya Kombes Steidy.

Staf Humas Polda Sulut, Prianto, baru menyatakan Kombes Steidy meninggal dunia di RSUP Prof Kandou, Manado. 

"Tidak tahu sakit apa, tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit RSUP Prof Kandou," ujar Prianto.

Sebelum menjabat Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Steidy merupakan Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. 

Ia menggantikan Kabid Humas sebelumnya, Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan yang dimutasi menjadi Kaprodi S1 HK Kepol Ditprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri. 

Pada Senin (21/9/2026), Kombes Steidy menjalani pelantikan di Ruang Kerja Kapolda Sulut.

Ia menjabat Kabid Humas Polda Sulut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal 30 Agustus 2026. 

Baca Juga: Misteri Kematian Istri Dokter di Atas Kasur, Sempat WA Minta Dibelikan Bubur Ayam

Baca Juga: "Kami Dihalangi, Adu Fisik", Sidak Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Seusai pelantikan, ia mengatakan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri, termasuk dalam pembinaan karier personel, penyegaran, dan peningkatan kinerja organisasi. 

Kombes Steidy juga menegaskan bahwa amanah yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kombes Steidy Raranta adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1996.

Salah satu kontribusi utama semasa di Lemdiklat Polri adalah menjadi Lead Assessor di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.

Ia memimpin berbagai program asesmen strategis, seperti Uji Kompetensi Penyidik di berbagai jajaran Korps Bhayangkara serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Pendidik dan Pengasuh pada Satuan Pendidikan (Satdik) Polri untuk memastikan standar profesionalisme instruktur kepolisian di Indonesia.