Sementara, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara TASPEN menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pembayaran gaji ke-13 tahun ini, di antaranya:

  1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain, termasuk kredit pensiun maupun pajak penghasilan karena ditanggung pemerintah.
  3. Penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya akan menerima satu pembayaran berdasarkan nominal terbesar.
  4. Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap mendapatkan kedua manfaat tersebut.
  5. ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran dari instansi tempat bekerja terakhir. (Wartabanjar.com)