WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Peredaran narkotika di Kotabaru kembali diguncang! Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah setempat.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Raya Berangas Km 2,5, RT 010 RW 000, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Dua tersangka yang diamankan adalah:
1. RH (33), warga Jalan Manipuri RT 021 RW 005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang berprofesi sebagai pedagang.
2. MR (21), warga Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 000, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang diketahui sebagai pengangguran.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 4 paket sabu seberat 0,90 gram (kotor) dan 0,50 gram (bersih)
2. 1 unit HP Vivo warna hitam
3. 1 buah spidol
4. 1 gunting
5. 4 lembar double tip
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet, menegaskan bahwa penangkapan ini berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku.







