WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/4).

Dalam Pengungkapan tersebut, pertugas berhasil menagamankan pelaku yang berinisial N alias Ipan, Warga Jalan Setoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, dengan didampingi oleh Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wintama, serta jajaran Pejabat Utama (PJU), dalam press rilis di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (23/4) siang.

Baca Juga Jadwal dan Tarif Kapal Laut Rute Banjarmasin-Surabaya PP Jumat 24 April 2026

Plh Kapolresta memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasin tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan menggunakan modus penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 210 npaket dengan berat 220,71 gram," papar Plh Kapolresta.

"Dari pengakuan pelaku, untuk barang bukti tersebut merupakan milik orang lain, namun dalam penguasaan pelaku tersebut," tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun memasukannya ke dalam daftar DPO, dan melakukan pengejaran terhadap pemilik dari barang bukti tersebut.

"Untuk identitas bandar atau pemilik barang bukti tersebut sudah kita ketahui, dan saat ini masih dalam tahap pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika.

"Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin, dan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan akan kita percepat untuk proses pemberkasan dan melimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu