Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Barikin Diringkus Satresnarkoba Polres HST

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan A. Yani RT 001 RW 001 Desa Barikin setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M. Husaini mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang laki-laki.

Baca Juga Jelang Haul ke-6 Guru Zuhdi, Jalur Angkutan Barang ke Kota Banjarmasin Dialihkan

“Terduga pertama berinisial FR, 26 tahun, warga Desa Barikin, dan terduga kedua MNA, 28 tahun, warga Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan,” jelasnya, di Polres HST, Kamis (12/2/2026).

Ia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari masing-masing terduga pelaku.