“Dari FR ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu alat hisap dari botol plastik, satu pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Diva warna hitam, satu unit handphone Samsung warna biru, satu lembar celana jeans warna blue denim, serta uang tunai Rp100.000,” ungkap Husaini.
Sementara itu, dari terduga MNA, petugas mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 2537 EU.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







