WARTABANJAR.COM, BARABAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), meminta seluruh aktivitas kelompok yang dipimpin Nasruddin Bandang dihentikan.

Sikap tersebut disampaikan, setelah MUI melakukan klarifikasi menyusul laporan dan keresahan masyarakat, terkait kegiatan kelompok tersebut di Kelurahan Barabai Darat.

Ketua MUI HST, KH Muhammad Khairuddin, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan terhadap Nasruddin.

Menurutnya, MUI menemukan sejumlah ajaran dan praktik ibadah yang dinilai tidak sesuai dengan akidah maupun syariat Islam.

“Seluruh pernyataan dan praktik yang disampaikan sudah jelas salah, sesat, dan menyesatkan,” kata KH Khairuddin, Senin (27/07/2026).

Ia menjelaskan, di antara materi yang menjadi perhatian MUI ialah penyampaian dua kalimat syahadat yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah Islam, penyebutan Ruh Kudus sebagai Rasulullah, hingga pengakuan memperoleh ilmu secara langsung tanpa melalui guru, maupun kitab rujukan yang diakui.

Selain itu, tata cara salat yang diajarkan menggunakan bahasa Indonesia, juga dinilai bertentangan dengan tuntunan syariat.

Baca Juga: Diduga Akibat Listrik Padam, Lebih dari 5.000 Ayam Pedaging di HST Mati, Kerugian Capai Rp250 Juta

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Tabalong Ajak Wujudkan Lingkungan Aman bagi Anak

MUI turut menyoroti praktik pernikahan yang dilakukan tanpa penghulu, dan hanya disaksikan para pengikut kelompok tersebut.

Berdasarkan hasil itu, MUI meminta Nasruddin menghentikan seluruh kegiatan kelompoknya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maupun mengganggu ketertiban umum.

Sebelum menyampaikan sikap tersebut, aparat Kelurahan Barabai Darat bersama Babinsa, Ketua RT 002, dan Ketua MUI Kecamatan Barabai lebih dahulu melakukan peninjauan lapangan.

Nasruddin kemudian diminta memberikan klarifikasi mengenai aktivitas, serta ajaran yang disampaikan kepada para pengikutnya.

MUI HST juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mengikuti pengajian maupun kelompok keagamaan, dengan memastikan materi yang dipelajari berasal dari ulama, yang memiliki kompetensi serta sanad keilmuan yang jelas.

Kasus yang melibatkan Nasruddin bukan kali pertama terjadi.