MUI HST Minta Aktivitas Kelompok Nasruddin Bandang Dihentikan, Nilai Ajarannya Menyimpang dari Syariat Islam
Pada 2019, Polres Hulu Sungai Tengah pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya di Desa Bandang Aluan, Kecamatan Batu Benawa, di antaranya perangkat elektronik, dokumen ajaran, serta lembaran bertuliskan Al Furqan yang disebut sebagai pedoman kelompok tersebut.
Dalam proses hukum saat itu, Nasruddin juga pernah menyampaikan bahwa salat wajib maupun sunah dilakukan menggunakan bahasa Indonesia, serta mengubah lafaz syahadat sesuai keyakinannya.
Ia mengaku ajaran tersebut diperoleh dari kitab hikmah dan rahasia Kitab Allah.
KH Khairuddin menambahkan, MUI HST sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terhadap ajaran Nasruddin sejak 2003.
Setelah sempat tidak terdengar selama beberapa tahun, aktivitas kelompok tersebut kembali muncul pada 2018, dan belakangan kembali menjadi perhatian masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)