Dibekuk BNNP Kalsel, Pengedar Sabu Desa Belayung Terancam Dua Pasal Berlapis di PN Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Daud Ibrahim alias Daud harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah kedapatan menggeluti bisnis haram narkotika.

Daud resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025). Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Daud dengan dua pasal sekaligus, yakni:

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama).

Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua).

Jika terbukti bersalah, ancaman pidana Daud tidak main-main: hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun bahkan maksimal pidana seumur hidup.

Digrebek Saat Membagi Sabu