Dibekuk BNNP Kalsel, Pengedar Sabu Desa Belayung Terancam Dua Pasal Berlapis di PN Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Daud Ibrahim alias Daud harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah kedapatan menggeluti bisnis haram narkotika.
Daud resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025). Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Daud dengan dua pasal sekaligus, yakni:
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama).
Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua).
Jika terbukti bersalah, ancaman pidana Daud tidak main-main: hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun bahkan maksimal pidana seumur hidup.
Digrebek Saat Membagi Sabu
Daud ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Rabu (16/9/2025) di rumahnya, Kompleks Griya Annisa 2 No.74, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah Daud sering menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, terdakwa sedang membagi sabu ke dalam paket kecil,” ungkap JPU di persidangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat total 35,31 gram serta satu unit timbangan digital.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang melibatkan pengedar tingkat lokal.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad