Dua Pengedar Sabu di Kotabaru Dibekuk Dini Hari, Polisi Temukan Sabu Segini!

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di Kotabaru guna menekan peredaran barang haram ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad