Pengedar Sabu di Desa Piyait Diamankan Polisi, 13 Paket Sabu Disita dari Dapur Rumah

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pria berinisial TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, yang diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat MA (33), warga Desa Ambakiang, yang lebih dulu diamankan aparat. Dari keterangan MA, polisi mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari TA.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap TA di kediamannya pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.

Baca Juga Diimingi Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

“Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap MA yang telah diamankan sehari sebelumnya,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Selasa (14/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dapur rumah TA, dan tersangka mengakui barang itu miliknya.

Kini, TA telah diamankan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Wartabanjar.com/Alfi)