BPOM Cabut 16 Izin Edar Kosmetik

Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/[email protected].(berbagai sumber)

Editor Restu