Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan.
“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri,” jelasnya.
Baca juga: Kongres Projo Ke-3 Disiapkan, Tak Kalah Dengan Partai Nasdem dan Golkar
Dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Selain meninjau, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi oleh Polri.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola.
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Polisi Tangkap IR, Maling Motor Yang Beraksi di Jalan Ketapi Ujung
Editor: Sidik Purwoko







