Hore, Pemerintah Bakal Cairkan Gaji Ke-13 Bulan Depan

Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Panggil Mendikbud Soal UKT, Begini Katanya

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini pun terasa spesial karena, dibayarkan secara penuh 100 persen. Diketahui, sejak 2020 pembayaran THR ASN tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan. (Sidik Purwoko)

Baca juga: RUU Penyiaran Besok Pasti, Wartawan dan Masyarakat Merugi

Editor: Sidik Purwoko