Viral Perempuan Dipecat Gegara Tertidur 80 Detik saat Kerja, Netizen: Kalau Pejabat Aman-aman Saja
WARTABANJAR.COM, JEPARA - Kisah pilu seorang perempuan pekerja pabrik garmen di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendadak menjadi perbincangan hangat, viral di medsos.
Luluk Ilhana (30), seorang janda dengan dua anak, harus kehilangan pekerjaannya setelah terekam kamera CCTV sedang tertidur saat kerja malam. Ia tertidur sekira 1 menit 20 detik (80 detik).
Video berdurasi sekitar lima menit yang memperlihatkan Luluk tertidur di depan mesin jahit itu kemudian beredar luas di medsos l dan memicu gelombang simpati dari warganet.
Luluk menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) lalu, di salah satu perusahaan garmen.
Saat itu kondisi tubuhnya sedang tidak fit usai waktu istirahat.
Ia mengaku sama sekali tidak berniat meninggalkan pekerjaannya, meski harus kerja malam.
Namuhn, rasa pusing yang dialami menjadi penyebab dirinya mengalami microsleep, yaitu kondisi seseorang tertidur tanpa disadari dalam hitungan detik hingga beberapa menit akibat kelelahan ekstrem atau kurang tidur.
"Kepala saya pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, enggak sampai dua menit. Setelah itu saya langsung bangun lagi dan tetap mengerjakan pekerjaan saya," ungkap Luluk, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram undercover.id, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Dampak Kematian Massal Ikan, Warga Banjar Diminta Stop Sementara Konsumsi Air Sungai
Baca Juga: Jadi Wasit Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Zlavko Vincic Langsung Menangis
Namun keesokan harinya, rekaman CCTV tersebut beredar di grup WhatsApp internal perusahaan yang beranggotakan karyawan dan pimpinan perusahaan.
Tak lama kemudian, Luluk menerima pesan mengejutkan dari bagian HRD: ia langsung mendapat SP3 alias dipecat.
Dalam surat bernomor 8056/HRGA-URCL/SKDIS/VII/2026 itu disebutkan perusahaan memutuskan hubungan kerja terhadap dirinya karena tertidur saat jam kerja berlangsung.
Keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi Luluk yang belum setahun bekerja di perusahaan itu.
Sebab, ia merupakan tulang punggung keluarga setelah sang suami meninggal dunia pada tahun lalu.
Kini Luluk harus menghidupi dua anak yang masih bersekolah sekaligus melanjutkan cicilan rumah yang belum lunas.