Penjelasan Menpan RB Soal Kabar Gaji ke-13 dan THR ASN Dipangkas

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar pemangkasan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN direspons Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Menteri Rini mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.

Hingga saat ini belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN.

Kemenpan-RB, terangnya sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Sungai Raya Diamankan PolisiĀ 

“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya dikutip dari beritasatu.