Diketahui gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja.
Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Sebelumnya akun @tukin_dosenASN, di media sosial X, membagikan video BRIN yang menampilkan catatan efisiensi anggaran tahun 2025.
Dalam slide tersebut terpampang bahwa BRIN harus menekan Rp 2,07 triliun anggaran hingga menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN hingga menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN. (berbagai sumber)
Editor Restu







