Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Sungai Raya Diringkus Sat Resnarkoba Polres Batola
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Satuan Narkoba Polres Batola kembali mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika, kali ini di Kecamatan Cerbon, pada Senin (3/2/2025) sore.
Pengungkapan peredaran Narkotika oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SR, warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, diamankan Sat Narkoba Polres Batola karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang masih adanya peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan Informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” ujar Kasi Humas, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, turut menambahkan Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, aksi pelaku SR dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu ini terbilang sangat rapi yaitu menyimpannya di dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi agar tak ketahuan.
Walau demikian, berkat kejelian dan kepekaan petugas Sat Narkoba, saat penggeledahan di sebuah rumah di Desa Sungai Raya yang ditempati pelaku SR, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan kayu itu.
Dalam pengungkapan tersebut, ungkap Joko, petugas berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya yaitu 3 paket sabu-sabu seberat 0,67 gram yang tersimpan dalam kaleng di bawal lantai dapur rumah pelaku.
BACA JUGA: WASPADA! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Angin Kencang di Kalsel, Kalteng, Kaltim!
"Tidak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan interogasi dan penggeledahan, dan kembali menemukam barang bukti lainnya yaitu 11 paket sabu seberat 3,84 gram, dan sepaket serbuk kristal seberat 0,22 gram yang tersimpan dalam potongan kayu yang sudah dimodifikasi,” papar Joko.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolres Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan dalam pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud di UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Polres Batola berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan Narkoba, pemberantasan, dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada nya peredaran narkoba agar menghubungi Kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu