KPU Bantah Ada Pemindahan Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel

WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah ada pemindahan suara PDI Perjuangan ke Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan PDI Perjuangan tersebut.

Kuasa Hukum KPU Nurkhayat Santosa dalam sidang PHPU Pileg Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta menilai, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum.

“Bahwa termohon telah melakukan pencermatan dengan seksama dengan membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon ditemukan fakta hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C Hasil DPR di TPS dan model D Hasil di kecamatan DPR, model D Hasil di kabupaten/kota serta model D Hasil provinsi DPR sama dan tidak ditemukan perbedaan sama sekali,” kata pengacara KPU itu seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (14/05/2024).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak! Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Nurkhayat mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara PDI Perjuangan menurut KPU sebesar 89.875 suara. Sedangkan, perolehan suara PAN menurut KPU sebesar 278.005 suara.

Dirinya mengatakan, PDI Perjuangan memang sempat mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan terlapor KPU RI, pada saat rekapitulasi nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti meski dalam amar putusan Bawaslu tidak menyebutkan kesalahan penghitungan suara.

“Tidak ada pula memerintahkan untuk melakukan perbaikan atau penyandingan terkait perolehan suara baik suara pemohon maupun partai lain,” jelasnya.

Kemudian, Nurkhayat mengatakan dalil pemohon terkait adanya penambahan suara PAN di sejumlah TPS Kabupaten Tanah Bumbu tidak benar. Nurkhayat mengatakan perolehan suara PAN di C Hasil hingga D Hasil Provinsi berjumlah sama.

Baca juga: DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Korbankan Konstitusi

“Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai terjadinya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu 5.488 suara adalah tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya perolehan di sejumlah TPS Tanah Bumbu yang dimohonkan Pemohon yang tertuang form C Hasil jumlahnya sama dengan form D Hasil kecamatan,” jelasnya.