KPU Bantah Ada Pemindahan Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel

Menurut KPU, data-data yang disandingkan oleh PDIP tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, KPU menilai data-data itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

“Bahwa terbukti dari 1.940 TPS di Banjarmasin pemohon hanya menyandingkan suara di 386 TPS saja dan itu pun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga dalil pemohon telah terjadi penggelembungan suara PAN di 37.741 di Kota Banjarmasin tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak,” paparnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Anggotanya Tuntaskan Tugas Konstitusional

Berdasarkan hal itu, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PDIP. Selain itu, KPU meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Menetapkan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPR RI di Kalsel II sebagai berikut: PDIP perolehan suara di C Hasil 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005,” tuturnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat hasil Pileg di dapil Kalsel. Partai banteng itu menyatakan sebanyak 15.690 suara dari pemilihnya beralih ke PAN di provinsi tersebut.

Kuasa hukum PDI Perjuangan, Rikardus Sihura, dalam sidang PHPU sebelumnya menyebut, ada peningkatan suara yang diterima PAN di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS.

Baca juga: Balangan Optimis Masuk Lima Besar POPDA Kalsel 2024 di HSS

Perpindahan suara itu juga terjadi di beberapa TPS di Banjarmasin, yakni ada 9.395 suara. Dia merinci, menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon yakni 20.955 suara.

Dengan demikian, Rikardus menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan suara untuk PAN dengan total sekitar 15.690 suara. Dia mengatakan seharusnya perolehan suara PAN adalah 262.315, namun karena penambahan yang dilakukan oleh pihak tergugat, total suara PAN yang ditetapkan menjadi 278.005 suara, seperti yang ditetapkan oleh KPU. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko