WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir, sebanyak 25 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, para pelaku diberikan sanksi tilang dengan masa penahanan kendaraan selama tiga bulan.
Baca Juga Seekor Buaya Diduga Muncul di Sungai Pangeran Banjarmasin
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar,” ujar Kasi Humas, Senin (11/5).
Menurutnya, aksi balap liar yang kerap dilakukan di jalan umum tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.







