WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya,” ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut Hakim Estionp mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum. “Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap.







