WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyambut baik rencana pemerintah bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Namun jika syarat untuk bergabung OECD harus mengorbankan Konstitusi, DPR meminta pemerintah untuk membatalkannya. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024). Menurutnya, dengan bergabung dengan OECD merupakan kabar baik bagi Indonesia. "Rencana dari pemerintah untuk gabung OECD saya kira ini kabar yang baik dan menyenangkan," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Anggotanya Tuntaskan Tugas Konstitusional Namun kata Sukamta, jika persyaratan bergabung ke dalam OECD harus menggadaikan konstitusi, maka ia meminta pemerintah untuk membatalkan niat tersebut. "Tetapi kalau gabung OECD ini dengan prasyarat-prasyarat yang harus membuat kita menggadaikan konstitusi kita, maka mohon supaya ini menjadi perhatian," ujarnya. Sebab kata dia, sebagaimana informasi yang beredar syarat untuk diterimanya menjadi anggota OECD harus memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. "Berita-berita mengatakan bahwa salah satu prasyarat Indonesia diterima di OECD adalah dengan Membangun hubungan diplomatik dengan Israel sementara perjuangan Indonesia untuk menghilangkan penjajahan di muka bumi itu adalah amanah konstitusi kita," katanya. Baca juga: Balangan Optimis Masuk Lima Besar POPDA Kalsel 2024 di HSS "Sementara penjajah Israel hari ini sudah 6 bulan lebih sedang melakukan genosida secara ganas dan brutal (kepada warga Palestina), tidak pandang bulu," sambungnya. Lebih lanjut Sukamta menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia tak boleh dikorbankan hanya demi mengejar keanggotaan OECD, karena apapun itu tak akan sebanding dengannya. "Kita tidak ingin perjuangan konstitusional bangsa Indonesia ini dikorbankan hanya demi untuk mengejar menjadi keanggotaan atau masuk ke dalam OECD itu penting, tetapi kalau harganya harus dengan melanggar konstitusi itu menjadi tidak benar," pungkasnya. Baca juga: Balangan Optimis Masuk Lima Besar POPDA Kalsel 2024 di HSS Untuk diketahui, OECD saat ini beranggotakan 38 negara yang umumnya adalah negara-negara maju di kawasan blok Barat. Anggota OECD itu terdiri dari: Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, Inggris, Belgia, Spanyol dan Swiss. Selain itu anggota OECD ada Australia, Polandia, Ceko, Irlandia, Austria, Swedia, Norwegia, Hongaria, Denmark, Slowakia, Portugal dan Chile. Demikian juga dengan Finlandia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Meksiko, Kolombia, Israel, Slovenia, Lituania, Estonia, Latvia, Luksemburg, Kosta Rika, dan Eslandia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko