Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali, Pakar Transportasi Sebut Begini

Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan. Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan.

Baca juga: Kebakaran di Danau Salak, Api Sudah Dikuasai

“Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” tutur Djoko.

Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda.

Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.

Sistem Manajemen Keselamatan
Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Baca juga: Kebakaran di Desa Danau Salak, Rumah 2 Tingkat Terbakar

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.