Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Baca juga: Pemprov Kalsel Apresiasi Inovasi Kabupaten/Kota untuk Turunkan Stunting
Djoko mengatakan, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, “Semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar di SPIONAM alias tidak berijin. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini,” katanya.
Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan.
Baca juga: Pejuang Kelistrikan PLN Telah Berhasil Kawal Gaung Takbir Idul Fitri 1445 H di Kalimantan






