Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali, Pakar Transportasi Sebut Begini

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Djoko menyarankan agar Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata.

Baca juga: Identitas Orang Diduga Tenggelam di Anak Sungai Barito

“Wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko