Buntut Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Begini Kata Menkop UKM

Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

Baca juga: Tilep Ratusan Juta Uang Restoran Hotman Paris, Mantan Manajernya Ditangkap Polisi

Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko