WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengintensifkan upayanya dalam mengatasi praktik judi online yang telah merugikan masyarakat Indonesia.
Selama periode 1 hingga 21 September 2023, Kemenkominfo telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memutus akses atau memblokir 60.582 konten yang terkait dengan judi online.
Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web dan alamat IP dengan jumlah sebanyak 55.768 konten, file berbagi 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, serta Google dan YouTube 638 konten.







