WARTABANJAR.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melalui sidang paripurna.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPRD Prov. Kalsel, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalsel, Dr (HC) H. Supian, HK di Ruang Mansyah Andrian DPRD Prov. Kalsel pada Rabu (13/9).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin menyampaikan dengan disetujuinya Raperda ini, semakin memantapkan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
“Alhamdulillah dari pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda bisa diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ucap Paman Birin.
Baca Juga







