Tingkatkan Pengelolaan dan Kelembagaan Penyiaran, Pemkab Tabalong Ajukan Perubahan Perda LPPL

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong akan melakuan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong.

Perubahan ini, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan lembaga penyiaran daerah.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong disampaikan langsung oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, saat sidang paripurna DPRD Tabalong ke-22 Masa Sidang 3 pada Sabtu, 9 September 2023, di Ruang Rapat Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong.

Dalam penjelasannya, Bupati Anang menyampaikan sejumlah rencana perubahan Perda yang menaungi stasiun TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong ini, seperti penyesuaian struktur organisasi, penegasan tentang sumber pendanaan, dan penegasan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha LPPL.

Melalui perubahan Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kedua stasiun sehingga dapat berjalan secara lebih menarik, efektif, dan efisien.