WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebagai upaya bersama memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja, Rabu (8/7/2026).

Kali inirapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 1 Juli 2026, dengan fokus pada pendalaman sejumlah poin yang masih memerlukan klarifikasi dan penyempurnaan.

Dalam rapat Banggar dan TAPD ini membahas berbagai aspek pertanggungjawaban APBD 2025, di antaranya realisasi pendapatan dan belanja daerah, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai catatan yang menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Pembahasan berlangsung dalam semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif guna menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Banggar, termasuk terkait SiLPA dan temuan hasil pemeriksaan BPK, telah memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah daerah.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga temuan yang sudah dijelaskan. Masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk perbaikan. Kita memang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tetap ada perbaikan-perbaikan," katanya, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: Banggar DPRD Kalsel Tegaskan Dana Daerah Rp47 T di Bank Kalsel Aman

BACA JUGA: Banggar DPRD Kalsel Matangkan RAPBD 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran dan Pro Rakyat

Jadi, sambungnya, di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya.

Ia menegaskan lagi, masa tindak lanjut selama 60 hari pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.