Waduh! Utang Ratusan Miliar Tak Dibayar, Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Jokowi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Ombudsman ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023 lalu.

    Pelaporan ini perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

    “Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor,” ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

    Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani

    BACA JUGA :Sri Mulyani Marah, Pejabat Ditjen Pajak Ada yang Kaya tapi Dituduh Korupsi

    Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

    Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

    “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,” ujar Najih.

    Usai mengeluarkan rekomendasi, tak lama kemudian Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

    BACA JUGA :Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan

    Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

    Namun demikian, Ombudsman hingga hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

    Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

    “Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman,” imbuh dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI