WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Satresnarkoba Polres Batola mengamankan seorang pria, karena kedapatan membawa 40 butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Karisoprodol yang mengandung narkotika.
Pria bernama Tatang Sutisna Alias Tatang (43) ditangkap polisi di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tatang Sutisna merupakan warga Jalan Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah I/82 RT 52, RW 04, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA :Warga Kampung Gadang Diringkus Satres Narkoba Banjarmasin Dekat Pasar Kuripan, Miliki 1 Ons Sabu
Penangkapan ini terjadi saat personil Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Batola Kecamatan Alalak.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung narkotika atau Karisoprodol.
BACA JUGA :Diikat Karet Sabu Dilempar ke Lapas, Bagini Cara Pelaku Ingin Masukan Narkoba ke Lapas Kotabaru
Selain mengamankan 40 butir pil warna putih diduga Karisoprodol, polisi juga mengamankan 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah hp merk Oppo A15 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nopol DA 6385 IF beserta kunci kontaknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa obat yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol).(fix)
Bawa 40 Butir Pil Diduga Karisoprodol, Tatang Diamankan Satresnarkoba Polres Batola
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com