Gunakan HP Saat Berkendara, Siap-siap Sanksi ini Menanti

Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

Referensi: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (berbagai sumber)

Editor: Yayu