WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E mendapatkan tuntutan dari JPU lebih berat dibanding rekannya Ricky Rizal maupun ART Ferdy Samso, Kuat Ma;ruf.
Dalam suding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Bharada E 12 tahun pidana penjara.
Sementara, sehari sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







