Lebih Berat dari Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Bharada E Dituntut 12 Tahun


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E mendapatkan tuntutan dari JPU lebih berat dibanding rekannya Ricky Rizal maupun ART Ferdy Samso, Kuat Ma;ruf.

Dalam suding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Bharada E 12 tahun pidana penjara.

Sementara, sehari sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.⁣

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.⁣

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi