Reaksi Orang Tua Brigadir J Setelah MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

WARTABANJAR.COM, JAMBI – Pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menyisakan kekecewaan pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orangtua dari Brigadir J mengaku kecewa atas putusan MA tersebut.

Tak hanya menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, MA juga menjatuhkan hukum lebih ringan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Jm menyebut putusan MA tidak transparan.

Hal ini lantaran tidak ada pemberitahuan dan informasi kepada pihak keluarga ataupun penasehat hukum keluarga.

“Kami sangat terkejut mendengar putusan itu. Mahkamah Agung ini peradilan tertinggi, tetapi tidak ada pemberitahuan ataupun disiarkan di media,” kata Samuel saat ditemui Beritasatu.com di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (9/8/2023).