WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Selain Sambo yang hukumannya jadi penjara seumur hidup, MA juga memotong hukuman penjara Putri Candrawathi 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan pemotongan hukuman penjara, yakni 5 tahun.
Dengan demikian, hukuman penjara Kuat yang sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky yang sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum.
Namun, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.







