WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono, menjadi calon tunggal Panglima TNI diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR RI.
Yudo Margono akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa, yang akan memasuki masa pensiun.
“Alhamdulillah baru saja kami pimpinan DPR menerima Mensesneg Bapak Pratikno yang membawa surpres Panglima TNI,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).
“Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika adalah Laksamana TNI Yudo Margono,” lanjut Puan.
Puan membantah soal surpres sudah sempat dikirim ke DPR sebelumnya.
Baca juga: 36 ASN Pemko Banjarmasin Diduga Keluyuran Saat Jam Kerja, Langsung Masuk Catatan BKD
Setelah menerima surpres ini, kata Puan, DPR akan menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi terkait untuk melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan panglima TNI yang baru.
Sebagaimana bunyi UU No: 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodwijk Paulus menjelaskan, pemerintah harus menyerahkan surat presiden yang berisi calon Panglima TNI ke DPR 20 hari sebelum masa pensiun Andika. Adapun Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022.
Setelah menerima surpres, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya mendatangi kediaman calon panglima TNI yang telah disetujui.