JPU KPK, Budhi Sarumpet mengatakan, Saksi yang dihadirkan oleh JPU dari dinas tadi keterangannya sudah sesuai dengan BAP yang pihaknya sampaikan.

"Jadi sudah sesuai dengan dakwaan kami," pungkasnya singkat.

Sekedar informasi untuk diketahui, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (24/11) mendatang. (Qyu)

Baca Juga : Pemprov Kalsel dan Tanah Bumbu Bersinergi dalam Pembangunan Sambut IKN

Editor : Hasby