WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11).
Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) sebanyak delapan saksi.
Namun, dari kedelapan saksi itu, hanya ada enam saksi yang dapat berhadir dan diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.
Keenam orang saksi itu, adalah Abdul Haris, PIC pelabuhan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) 2012-2014 dan badan perizinan PCN dari 2014 hingga sekarang.
Bambang Setiawan selaku mantan Komisaris PT PCN 2010-2015, Bambang Herwandi, Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah atau mantan Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu, 2011-2013.
Agustinus Gunawan Harjito, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel 2018. Mulyadi, Pegawai Negeri Sipil di Tanah Bumbu dan Eko Handoyo, Sekretariat BPKAD, Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu.
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasehat Hukum.
Dihadapan majelis hakim, saksi pertama, Abdul Haris menerangkan bagaimana dirinya melanjutkan urusan izin PT PCN, dan mengungkapkan dipersidangan jika ada permintaan pembayaran fee oleh mantan Dirut PT PCN, Hendri Soetio untuk Bupati Tanbu saat dijabat Mardani H Maming sebesar Rp 10 ribu per metrik ton.