Hingga akhirnya saksi menanam modal sebesar Rp 25 miliar dan diangkat menjadi komisaris di PT PCN.

Namun, saksi mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari modal yang diinvestasikan dan berakhir dikeluarkan dari PT PCN oleh Hendri Soetio.

Sedangkan saksi ketiga Bambang Herwandi, mengaku sebagai orang yang menangani dokumen seperti amdal dan izin untuk perusahaan pertambangan.

"Verifikasi dan pembuatan draf rekomendasi izin tambang dari kepala dinas," tutur Bambang.

Kemudian dokumen yang saksi buat diserahkan ke kepala dinas untuk penandatanganan Bupati mengenai surat IUP.

"Selain kepala dinas yang memaraf surat dilanjutkan ke legal hukum yang dijabat Pak Muklis, selanjutnya asisten ekonomi dan pembangunan atau asisten II. Selanjutnya diserahkan lagi ke Sekda untuk di paraf," jelas saksi ketiga itu.

"Kemudian dikembalikan ke kepala dinas dan diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani," sambungnya.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abdul Qodir mengatakan dan menilai, keterangan yang diberikan oleh para saksi itu bertentangan dengan kesaksian yang diberikan saat sidang Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Ini menurut kami masalahnya ada inkonsistensi, dan konsukuensinya ini menurut kami nilai pembuktianya juga lemah," ujar Habib, kepada awak media, usai persidangan tersebut.

Selanjutnya, beber Habib, dalam persidangan juga sudah sempat menyampaikan, kalau BAP para saksi yang identik atau mirip redaksinya.

"Masa saksi diperiksa kemudian  keterangan dihari yang berbeda dan seterusnya, kata perkata bisa sama, itukan aneh. Saya tidak tahu, apakah saksi itu saling janjian memberikan keterangan yang sama atau bagaimana," beber Habib.

Kemudian ada juga saksi dari dinas provinsi, papar Habib, yang hampir tidak ada mejelaskan fakta dalam kesaksiannya, padahal dia adalah saksi fakta.

"Ya itu juga kita persoalnya dalam persidangan itu," papar Habib.

"Pada pokoknya, kami melihat saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, dengan berbagai alasan tadi, kekuatan pembuktiannya lemah," tandasnya.