Bantahan Kuasa Hukum Mardani, Kliennya Tak Terima Transfer Puluhan Miliar

Dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Dikutip dari Tempo.co, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

Tak berhenti sampai disitu, Ahmad Gawi kembali mencecer pertanyaan kepada Christian. Termasuk nilai nominal uang yang ditransfer.

Christian Soetio pun menyebutkan nilainya, yakni sekitar Rp 89 miliar. Sembari melihat laporan keuangan PT PCN yang dibacanya di persidangan.