WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham melalui keterangan tertulisnya kepada wartabanjar.com, melanjutkan keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian.
“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT. PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” tutur Irfan melalui keterangan tertulisnya, Minggu(15/5/2022).
Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan.
“Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP)
Hal kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian.
“Sebab pak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.
Mardani H Maming sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin 25 April 2022 lalu sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis terdakwa Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM.
Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Setelahnya permohonan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Setelahnya permohonan peralihan IUP PT. BKPL ke PT. PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
Diwartakan sebelumnya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) lalu.Agenda menghadirkan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.







