Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.
Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Dikutip dari Tempo.co, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
Tak berhenti sampai disitu, Ahmad Gawi kembali mencecer pertanyaan kepada Christian. Termasuk nilai nominal uang yang ditransfer.
Christian Soetio pun menyebutkan nilainya, yakni sekitar Rp 89 miliar. Sembari melihat laporan keuangan PT PCN yang dibacanya di persidangan.
Sepengetahuannya TSP dan PAR masuk grup 69 yang masih sepengetahuannya milik Mardani.
Ahmad Gawi kembali menanggapi kesaksian Christian, kembali menanyakan kepada saksi bahwa transferan dana puluhan miliar tersebut berdasarkan resi tidak langsung ke Mardani.
Christian juga menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.
Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator. (rls/tim)
Editor: Hasby







