Sepengetahuannya TSP dan PAR masuk grup 69 yang masih sepengetahuannya milik Mardani.
Ahmad Gawi kembali menanggapi kesaksian Christian, kembali menanyakan kepada saksi bahwa transferan dana puluhan miliar tersebut berdasarkan resi tidak langsung ke Mardani.
Christian juga menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.
Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator. (rls/tim)
Editor: Hasby







