Para tokoh wanita menyetujui sepenuhnya gagasan pembentukan “Tentara Wanita” dengan permintaan agar Korps Wanita Angkatan Laut bertugas di bidang yang bukan tempur.

Sebagai tindak lanjut dari gagasan tersebut dikirimlah beberapa perwira staf pendidikan ke Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat di Bandung pada bulan Juli 1961, guna mempelajari gagasan Angkatan Darat yang pada waktu itu sedang mempersiapkan pembentukan Korps Wanita Angkatan Darat.

Setelah mempelajari, mempertimbangkan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, Menteri/KSAL Laksamana Muda Laut R.E. Martadinata mengeluarkan Surat Keputusan No. 5401.24 tanggal 26 Juni 1962, tentang Pembentukan Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal).

Tujuan dibentuknya Korps Wanita Angkatan Laut adalah:

Pertama, untuk memberikan hak, kewajiban dan kehormatan kepada wanita Indonesia untuk mengabdikan diri ke dalam bidang kemiliteran.

Kedua untuk mengisi jabatan atau kedudukan tertentu dalam organisasi TNI Angkatan Laut dengan tenaga wanita dalam rangka kesempurnaan dan efisiensi hasil organisasi. Sementara itu di Mabes TNI AL beberapa pejabat teras yang terkait telah mulai sibuk memikirkan dan merancang pakaian-pakaian seragam apa dan bagaimana yang baik dan cocok bagi Kowal yang akan segera lahir.

Beberapa kali diselenggarakan peragaan pakaian seragam Kowal oleh PNS Mabes TNI AL dan peragawati.

Dibentuknya Korps Wanita Angkatan Laut berarti membuka lembaran baru dalam sejarah TNI Angkatan Laut. TNI Angkatan Laut maju selangkah dalam memberikan hak dan kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk turut serta dalam mendarmabaktikan dirinya di lingkungan TNI Angkatan Laut. Hal ini merupakan kehormatan yang sangat tinggi bagi wanita Indonesia.

Berita tentang pembentukan Kowal disebarluaskan ke seluruh pelosok tanah air khususnya ke Perguruan Tinggi dilengkapi dengan pengumuman penerimaan anggota Kowal.