Sebelum Menikah Personel Polresta Banjarmasin Disidang BP4R


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebelum melangsungkan pernikahan, setiap personel Polri wajib menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Seperti yang sedang digelar oleh Polresta Banjarmasin di Ruang Rapat Bag Ops dan dipimpin Kabag SDM Polresta Banjarmasin Kompol Ana Setiani, S.M. selaku ketua sidang dan didamping Ny. Tina Crystugus Lirens yang wakili Ketua Bhayangkari Cabang Kota Banjarmasin. Rabu (27/10/2021).

Adapun personel yang disidangkan yaitu Briptu Bimantoro, S. H. dan calon istrinya Siti Nor Sholehah yang juga didampingi masing-masing orang tuanya.

Saat sidang berlangsung Kabag SDM menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya sidang tersebut agar dapat mengetahui sejauh mana kesiapan personel yang disidangkan dalam rencana melanjutkan kejenjang pernikahan.

Selain itu Polwan berpangkat melati satu itu juga memberikan gambaran kedepan kepada personel yang disidangkan agar mengetahui tugas dan tanggung jawab baik sebagai suami maupun istri agar tercipta keluarga yang harmonis.

“Kedepan tugas Polri semakin beragam maka dari itu diperlukan pengertian dan dukungan seorang istri kepada suaminya dalam menjalankan tugas sehari-hari, “ tutur Kabag SDM.

Sementara itu Ny. Tina Crystugus Lirens menyampaikan bahwa sebagai calon istri seorang anggota polri yang mana akan tergabung sebagai anggota Bhayangkari akan mempunyai peran ganda selain sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.