“Jadi tersangka sempat nabrak orang hingga terjatuh. Dari saku celana, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu 204,62 gram,” ujar Dirres Narkoba Polda Kalsel dilansir Tribrata Polri, Rabu (29/9/2021).
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FA, di Jalan Belitung Darat dan ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat 3.918,57 gram, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 28 paket dengan berat 4.703,07 gram atau sekitar 4,7 kg.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandarnya. Karena disinyalir melibatkan sindikat peredaran narkoba kelas kakap berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







