Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandarnya. Karena disinyalir melibatkan sindikat peredaran narkoba kelas kakap berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







