WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pemuda yang merupakan pengedali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,7 kilogram di Banjarmasin berhasil di ringkus oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial FA (27) dan DI (18) ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu pada Senin (27/9) malam kemarin.
Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi yang diterima, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubditnya AKBP Meilki Bharata melakukan pemantauan selama satu minggu.
Hingga pada Senin malam, keduanya terpantau meletakkan bungkusan plastik warna hitam di Jalan Sutoyo S, Gang Ar Rahman, Kota Banjarmasin yang ternyata berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat 520,5 gram.
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya yang kabur menggunakan sepeda motor, setelah melihat kedatangan petugas, hingga ke Jalan Lambung Mangkurat.







